Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Uangnya Buat Pribadi dan Keluarga
Hukum | 28 Februari 2024, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Total uang yang didapat mencapai Rp44.546.079.044.
Tak hanya pemerasan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL menerima gratifikasi dari para pejabat di lingkungan Kementan dengan jumlah uang sebesar Rp40.647.444.494.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono selama periode 2021-2023.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," ujar Jaksa KPK Masmudi saat dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Perbuatan pemerasan dan gratifikasi dilakukan disebut saat Syahrul menjabat menteri pertanian (Mentan).
Baca Juga: Sempat Absen, Firli Kembali Diperiksa Bareskrim di Kasus Pemerasan SYL Hari ini
Jaksa menjabarkan, sejak menjabat sebagai Mentan di awal Tahun 2020, Syahrul mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang "patungan / sharing" dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Menurut Jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK.
Selain itu, lanjut Jaksa, Syahrul juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV