Ketua Komisi I DPR: Prabowo Layak Dapat Gelar Jenderal Kehormatan, Banyak Prestasi yang Ditorehkan
Politik | 28 Februari 2024, 14:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, menurutnya, Prabowo mencetak banyak prestasi mulai dari saat menjadi prajurit hingga menjabat sebagai menhan.
“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia. Banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI. Karena itu, Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo,” kata Meutya, Rabu (28/2/2024).
Meutya mengatakan wacana pemberian anugerah jenderal kehormatan sudah muncul sejak tahun 2019 atau saat Prabowo menjabat Menteri Pertahahan.
Artinya, kata dia, anugerah itu diberikan melalui proses yang panjang.
Baca Juga: Jokowi Respons Pro-Kontra Gelar Jenderal Kehormatan bagi Prabowo: SBY dan Luhut Pernah
“Sudah melalui proses yang panjang,” ujarnya.
Dia mengatakan Prabowo bukan hanya berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua saat ia masih menjadi prajurit TNI.
Tetapi juga, kata dia, Prabowo melakukan modernisasi alutsista TNI, jet tempur, jet Rafale, dan pesawat Super Hercules C130J.
Tidak hanya itu, lanjutnya, Prabowo juga memodernisasi sumber daya manusia di pertahanan, mulai dari sisi fasilitas dan keilmuan di Universitas Pertahanan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
Bahkan di bidang kesejahteraan prajurit, kata Meutya, bersama Presiden Jokowi, Prabowo turut serta meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.
“Jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” ungkapnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Penjelasan Jokowi Kenapa Prabowo Subianto Naik Pangkat: Supaya Kita Tahu Jasa-jasanya di Pertahanan
Di samping itu, Meutya mengatakan pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo sudah sesuai konstitusi yaitu Pasal 10 dan 15 UUD 1945, dan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, kata dia, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan kehormatan.
“Bukan kali ini saja penganugerahan jenderal kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan jenderal kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara