KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini
Rumah pemilu | 27 Februari 2024, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai hari ini, Selasa (27/2/2024) hingga 16 November 2024.
Penjelasan itu disampaikan oleh anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers tentang perkembangan tahapan pilkada serentak, pada Selasa (27/2/2024).
“Di tengah-tengah KPU menuntaskan tahapan pemilu, saat ini juga sudah masuk tahapan pilkada,” kata dia, dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Tentu ini juga sudah disiapkan oleh kawan-kawan di seluruh Indonesia, baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada,” imbuhnya.
Baca Juga: [FULL] Keterangan KPU Terkait Update Rekapitulasi Real Count Pemilu 2024 hingga Temuan Data Anomali
Untuk tahapan terdekat, kata Drajat, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, tahapan awal yang perlu disiapkan adalah pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan.
“Untuk pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau pilkada, untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai hari ini, tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024,” ujarnya.
“Pendaftaran dan aktivasi pemantau pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota, atau KPU RI,” tambahnya.
Ia menegaskan, akreditasi pemantau pemilihan calon gubernur-wakil gubernur merupakan wewenang KPU provinsi.
“Kemudian untuk pemantau pemilihan calon bupati-wakil bupati, atau pemilihan calon wali kota-wakil wali kota, akreditasinya di KPU kabupaten/kota,” tuturnya.
“Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri,” tambahnya.
Selain pendaftaran pemantau pilkada, tahapan terdekat lainnya adalah pencalonan perseorangan.
Ia menjelaskan, pengusulan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, calon wali kota-wakil wali kota dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU.
Baca Juga: Reaksi Gibran Ditanya Terkait Isu Jokowi dan Dirinya Gabung Partai Golkar
“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV