> >

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini

Rumah pemilu | 27 Februari 2024, 19:20 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers tahapan Pilkada Serentak 2024, Selasa (27/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri,” tambahnya.

Selain pendaftaran pemantau pilkada, tahapan terdekat lainnya adalah pencalonan perseorangan.

Ia menjelaskan, pengusulan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, calon wali kota-wakil wali kota dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU.

Baca Juga: Reaksi Gibran Ditanya Terkait Isu Jokowi dan Dirinya Gabung Partai Golkar

“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU