KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini
Rumah pemilu | 27 Februari 2024, 19:20 WIB“Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri,” tambahnya.
Selain pendaftaran pemantau pilkada, tahapan terdekat lainnya adalah pencalonan perseorangan.
Ia menjelaskan, pengusulan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, calon wali kota-wakil wali kota dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU.
Baca Juga: Reaksi Gibran Ditanya Terkait Isu Jokowi dan Dirinya Gabung Partai Golkar
“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV