> >

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini

Rumah pemilu | 27 Februari 2024, 19:20 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers tahapan Pilkada Serentak 2024, Selasa (27/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai hari ini, Selasa (27/2/2024) hingga 16 November 2024.

Penjelasan itu disampaikan oleh anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers tentang perkembangan tahapan pilkada serentak, pada Selasa (27/2/2024).

“Di tengah-tengah KPU menuntaskan tahapan pemilu, saat ini juga sudah masuk tahapan pilkada,” kata dia, dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Tentu ini juga sudah disiapkan oleh kawan-kawan di seluruh Indonesia, baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada,” imbuhnya.

Baca Juga: [FULL] Keterangan KPU Terkait Update Rekapitulasi Real Count Pemilu 2024 hingga Temuan Data Anomali

Untuk tahapan terdekat, kata Drajat, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, tahapan awal yang perlu disiapkan adalah pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan.

“Untuk pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau pilkada, untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai hari ini, tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024,” ujarnya.

“Pendaftaran dan aktivasi pemantau pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota, atau KPU RI,” tambahnya.

Ia menegaskan, akreditasi pemantau pemilihan calon gubernur-wakil gubernur merupakan wewenang KPU provinsi.

“Kemudian untuk pemantau pemilihan calon bupati-wakil bupati, atau pemilihan calon wali kota-wakil wali kota, akreditasinya di KPU kabupaten/kota,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU