Polisi Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Hari Ini
Hukum | 26 Februari 2024, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berharap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada hari ini, Senin (26/2/2024).
Firli dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengaku pihaknya belum mendapat konfirmasi kehadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini.
"Belum ada konfirmasi," kata Arief, Senin (26/2/2024).
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya berharap Firli dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut guna mempercepat proses pelengkapan berkas perkara.
"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Firli pada hari ini.
Baca Juga: Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi terkait Kasus Pemerasaan terhadap SYL
Ia juga menyebut surat panggilan telah dikirimkan kepada Firli pada Kamis (22/2) pekan lalu.
"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Ade melalui keterangan resminya, Jumat (23/2).
Filri sedianya diperiksa pada Selasa, 6 Februari lalu. Namun, ia absen sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan pada hari ini.
Adapun pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini dalam rangka pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari karena dinilai belum lengkap.
Firli telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut sebanyak enam kali, di mana dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi dilakukan pada Selasa 24 Oktober 2023, dan Kamis 16 November 2023.
Sedangkan sebagai tersangka, Firli telah diperiksa pada Jumat 1 Desember 2023, Rabu 6 Desember 2023, Rabu 27 Desember 2023, dan Jumat 19 Januari 2024.
Meski demikian, hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Firli, Polda Metro Pastikan Tak Ada Kendala, Sebut Segera Dikirim Lagi ke Kejati DKI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara