Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi terkait Kasus Pemerasaan terhadap SYL
Hukum | 26 Februari 2024, 07:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada hari ini, Senin (26/2/2024).
Firli akan diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, Jumat (23/2).
Filri sedianya akan diperiksa pada Selasa (6/2). Namun, ia absen sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan pada hari ini.
Ade Safri mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan ke Firli pada Kamis (22/2) pekan lalu.
Sejauh ini Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut sebanyak empat kali.
Jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Kembali Mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat mantan Ketua KPK tersebut.
Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas Firli pertama kali ke jaksa pada Jumat (15/12/2023). Namun pada Jumat (29/12/2023) Berkas itu dikembalikan jaksa kepada penyidik.
Usai melengkapi berkas tersebut, penyidik kembali melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu.
Namun berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
"Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.
Dia mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Baca Juga: Update Kasus Firli Bahuri, Polisi Periksa Lagi SYL dan 2 Anak Buahnya di Polda Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV