Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dicopot usai Insiden Belasan Tahanan Kabur dari Sel
Hukum | 25 Februari 2024, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dikabarkan mencopot Kompol Hans Philip Samosir sebagai Kepala Polsek (Kapolsek) Tanah Abang.
Pencopotan Kompol Hans ini dilakukan hampir sepekan usai insiden kaburnya 16 tahanan dari sel Markas Polsek Tanah Abang.
Adapun pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/61/II/KEP/2024 yang diteken Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo yang diteken pada Jumat (23/2/2024).
Dalam surat telegram tersebut, Kompol Hans Philip kemudian dimutasi ke jabatan baru sebagai Kanit I Bagwasiddik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jabatan Kapolsek Tanah Abang kemudian diemban AKBP Aditya Simanggara Pratama yang sebelumnya menjabat Pamen Polda Metro Jaya.
Tak hanya Kapolsek Tanah Abang, dalam telegram tersebut juga disebutkan Wakil Kapolsek (Wakapolsek) Metro Tanah Abang Kompol William Alexander juga dimutasi menjadi Kepala Subbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Polda Metro Jaya.
Jabatan Wakapolsek kemudian diisi AKP Acep Atmadja yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnitbinpolmas Polsek Metro Tanah Abang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi pun telah membenarkan kabar tersebut.
"Benar (soal pencopotan Kapolsek Tanah Abang)" kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).
Mengutip Tribunnews, Ade Ary menyebut alasan adanya mutasi tersebut semata-mata hanya untuk kebutuhan organisasi di internal Polri.
Baca Juga: Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Menanti Sanksi dari Propam
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sebanyak 16 tahanan kabur dari sel Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin Senin (19/2) dini hari.
Hingga saat ini sudah terdapat 10 tahanan yang berhasil kembali ditangkap pihak kepolisan. Sehingga masih terdapat 6 tahanan lainnya yang masih dicari keberadaannya.
Adapun enam tersangka yang kini masih dicari alias buron adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
Dalam kasus tersebut, Polisi juga menangkap istri Komeng, Rizki Amelia, karena telah membantu pelarian 16 tahanan.
Akibat kaburnya belasan tahanan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanski kepada empat anggota polisi.
Keempat polisi yang dijatuhi sanksi tersebut antara lain Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir SY, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada empat anggota polisi tersebut berdasarkan fakta keterangan para tahanan yang berhasil ditangkap kembali.
Susatyo mengungkapkan, bentuk sanksi yang dijatuhi kepada keempat anggota polisi tersebut yakni berupa penahanan di tempat khusus atau patsus selama 14 hari.
"Mulai hari ini, Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari," kata Susatyo dalam keterangan resminya pada Jumat (23/2).
Baca Juga: 4 Polisi Kena Sanksi Patsus 14 Hari Buntut 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Ini Kesalahannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews