Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dicopot usai Insiden Belasan Tahanan Kabur dari Sel
Hukum | 25 Februari 2024, 12:01 WIBBaca Juga: Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Menanti Sanksi dari Propam
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sebanyak 16 tahanan kabur dari sel Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin Senin (19/2) dini hari.
Hingga saat ini sudah terdapat 10 tahanan yang berhasil kembali ditangkap pihak kepolisan. Sehingga masih terdapat 6 tahanan lainnya yang masih dicari keberadaannya.
Adapun enam tersangka yang kini masih dicari alias buron adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
Dalam kasus tersebut, Polisi juga menangkap istri Komeng, Rizki Amelia, karena telah membantu pelarian 16 tahanan.
Akibat kaburnya belasan tahanan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanski kepada empat anggota polisi.
Keempat polisi yang dijatuhi sanksi tersebut antara lain Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir SY, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada empat anggota polisi tersebut berdasarkan fakta keterangan para tahanan yang berhasil ditangkap kembali.
Susatyo mengungkapkan, bentuk sanksi yang dijatuhi kepada keempat anggota polisi tersebut yakni berupa penahanan di tempat khusus atau patsus selama 14 hari.
"Mulai hari ini, Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari," kata Susatyo dalam keterangan resminya pada Jumat (23/2).
Baca Juga: 4 Polisi Kena Sanksi Patsus 14 Hari Buntut 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Ini Kesalahannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews