Menag Akan Jadikan KUA Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Semua Umat Beragama di Indonesia
Humaniora | 25 Februari 2024, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Baik itu Muslim maupun umat non-Muslim.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Jumat (23/2/2024).
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Menag Yaqut.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujarnya.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Selain itu, aula-aula yang ada di KUA nantinya dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
Baca Juga: Kemenag akan Pantau Hilal 1 Ramadan 1445 H dari 134 Titik di Seluruh Indonesia, Ada di Mana Saja?
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujarnya.
"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :