> >

Menag Akan Jadikan KUA Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Semua Umat Beragama di Indonesia

Humaniora | 25 Februari 2024, 04:05 WIB
Kementerian Agama berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi Muslim dan umat non-Muslim. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Jumat (23/2/2024). (Sumber: Kemenag.go.id)

"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujarnya. 

"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU