Menag Akan Jadikan KUA Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Semua Umat Beragama di Indonesia
Humaniora | 25 Februari 2024, 04:05 WIB"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujarnya.
"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :