> >

Menkumham Yasonna Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024: Demi Mencari Kebenaran

Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 20:38 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja di DPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MEDAN, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly mendukung wacana yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terkait hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pria yang juga Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan itu pun mendorong agar wacana hak angket DPR mengusut kecurangan Pemilu 2024 segera direalisasikan.

Menurut dia, langkah tersebut penting dilakukan untuk mencari kebenaran terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jimly: Wacana Hak Angket Cuma Gertakan, Kalau Tak Mau Ucapkan Selamat Jangan Manas-Manasin

"Untuk apa? Untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya, supaya jangan ada insinuasi apa, jangan ada apa-apa. Itu kita letakkan secara proporsional, mari kita teliti secara konstitusional," kata Yasonna di Kamar Hitung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI-P Medan, Kamis (22/2/2024).

Yasonna mengungkapkan dorongan hak angket DPR ini bagian dari instruksi DPP PDI-P. Karena itu, dirinya sebagai kader partai wajib untuk mendukungnya.

"Saya bagian dari DPP, kalau DPP sudah memutuskan saya bagian dari DPP tentu saya harus ikut, sebagai DPP kan, jelas garisnya, kita ini orang partai, tegak lurus, kalau tidak, rusak partai," ujar Yasonna dikutip dari Kompas.com.

Adapun wacana hak angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 awalnya disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Ganjar mendesak partai pendukungnya yang berada di DPR yakni PDI Perjuangan dan PPP untuk segera melakukan pemanggilan terhadap KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Baca Juga: Gaduh Intel Polisi Kepergok Menyusup ke Rapat Relawan AMIN di Yogyakarta, Kapolres Minta Maaf

Hal tersebut perlu dilakukan menyusul banyaknya laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Minimum sebenarnya Komisi II (DPR) memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300, ini kan anomali, masak diam saja," kata Ganjar, Rabu (21/2/2024).

"Mestinya DPR segera ambil sikap, undang penyelenggara pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu.”

Ganjar menilai perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu atau kedua, lewat jalur partai politik (parpol). Ia mendorong agar parpol di parlemen segera menggulirkan hak angket.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui, hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” kata Ganjar.

Baca Juga: 3 Parpol Pengusung Anies-Muhaimin Sepakat Menunggu PDIP Ajukan Hak Angket

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU