Menkumham Yasonna Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024: Demi Mencari Kebenaran
Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 20:38 WIBHal tersebut perlu dilakukan menyusul banyaknya laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Minimum sebenarnya Komisi II (DPR) memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300, ini kan anomali, masak diam saja," kata Ganjar, Rabu (21/2/2024).
"Mestinya DPR segera ambil sikap, undang penyelenggara pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu.”
Ganjar menilai perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu atau kedua, lewat jalur partai politik (parpol). Ia mendorong agar parpol di parlemen segera menggulirkan hak angket.
“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui, hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” kata Ganjar.
Baca Juga: 3 Parpol Pengusung Anies-Muhaimin Sepakat Menunggu PDIP Ajukan Hak Angket
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com