Komnas HAM: KPU Harus Sajikan Data Pemilu Secara Akurat
Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 20:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus memberikan data perolehan suara Pemilu 2024 secara akurat.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, hal itu merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang tepat.
"Karena itu bagian dari keterbukaan informasi publik, hak atas informasi yang memang menjadi hak publik; informasi itu harus akurat," kata Pramono dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).
Pernyataan dari Komnas HAM untuk merespons soal sistem Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs resmi KPU yang tidak mempublikasikan data jumlah suara peserta pemilu dengan tepat beberapa hari lalu.
Untuk memastikan informasi tentang pemilu akurat, Pramono, yang pernah menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022 itu, meminta KPU harus melakukan perbaikan sistem dengan cepat.
Pramono yang juga Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 berharap, dengan segera dilakukannya perbaikan sistem, maka KPU akan berperan memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi akurat tentang pemilu.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Betty Epsilon, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait kesalahan data antara Form C yang diunggah ke Sirekap dengan data yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Temuan Sejumlah Kepala Daerah Tidak Netral di Pemilu 2024
"Sistem itu akan sangat tergantung bagi manusianya, apa pun jenis sistem informasi yang digunakan akan juga sangat tergantung bagi penggunanya. Oleh karena itu, ini menjadi bagian evaluasi KPU," kata Betty di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (19/2/2024) lalu.
Betty menyampaikan bahwa pengunggahan data oleh petugas KPPS di setiap TPS membutuhkan infrastruktur yang memadai, seperti telepon genggam atau ponsel serta jaringan internet yang cepat.
Hal ini karena data hasil Form C harus difoto oleh setiap anggota KPPS menggunakan perangkat yang sesuai dan kemudian diunggah ke situs Sirekap.
Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR), yang memungkinkan pengenalan pola tulisan manual dan konversi tulisan menjadi data numerik.
Betty menjelaskan bahwa masalah terjadi ketika teknologi Sirekap tidak dapat mendeteksi foto tulisan angka dengan baik, menyebabkan perbedaan data numerik.
Sementara itu, anggota KPU RI lainnya, Idham Kholid, mengatakan penghitungan suara sempat tertunda karena pihaknya telah melakukan sinkronisasi antara data TPS dengan data di Sirekap.
Meski begitu, Idham memastikan proses rekapitulasi yang dilakukan petugas hingga saat ini sudah berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Jakarta.
Baca Juga: KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM soal Banyak Nakes dan Narapidana Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara