Komnas HAM: KPU Harus Sajikan Data Pemilu Secara Akurat
Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 20:12 WIBHal ini karena data hasil Form C harus difoto oleh setiap anggota KPPS menggunakan perangkat yang sesuai dan kemudian diunggah ke situs Sirekap.
Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR), yang memungkinkan pengenalan pola tulisan manual dan konversi tulisan menjadi data numerik.
Betty menjelaskan bahwa masalah terjadi ketika teknologi Sirekap tidak dapat mendeteksi foto tulisan angka dengan baik, menyebabkan perbedaan data numerik.
Sementara itu, anggota KPU RI lainnya, Idham Kholid, mengatakan penghitungan suara sempat tertunda karena pihaknya telah melakukan sinkronisasi antara data TPS dengan data di Sirekap.
Meski begitu, Idham memastikan proses rekapitulasi yang dilakukan petugas hingga saat ini sudah berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Jakarta.
Baca Juga: KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM soal Banyak Nakes dan Narapidana Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara