Nasdem soal Ganjar Desak Hak Angket: Apa yang Membuat 03 Risau? Apa karena Kalah?
Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menanggapi permintaan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang meminta DPR mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengaku heran dengan permintaan Ganjar tersebut. Sebab, menurut dia, terlihat Ganjar tak bisa menerima kekalahan dalam gelaran pesta demokrasi.
Baca Juga: Jimly: Wacana Hak Angket Cuma Gertakan, Kalau Tak Mau Ucapkan Selamat Jangan Manas-Manasin
"Pertanyaan kita sebenarnya, apa yang membuat teman-teman 03 ini risau? Apa karena kalah? Yang bilang mereka kalah siapa? Yang buat kita gaduh ini adalah hasil quick count lewat televisi. Opini apalagi yang mau dipengaruhi? Kan sudah pencoblosan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
"Semarahnya kita, ayo kita letakkan itu dengan akal sehat atau waras. Kalau sekarang, baru sadar, kenapa tidak dari dulu," ujarnya.
Ia mengimbau kepada kubu pendukung Ganjar dan Mahfud MD, daripada teriak-teriak hak angket, lebih baik perkuat bukti-bukti.
Kemudian, bawa bukti-bukti tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perkuat saksi, perkuat alat bukti. Kalau dalam penelusuran terjadi dugaan kecurangan, ada mekanisme Bawaslu dan MK. Kan kanalnya di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Ganjar mendesak DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini menyusul banyak laporan telah terjadi dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Minimum sebenarnya komisi II (DPR) memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Oleh sebab itu, Ganjar menilai perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik (parpol).
Baca Juga: Nusron Anggap Usulan Hak Angket DPR Berlebihan: Nanti Terbukti yang Curang Pihak Lain
Ia mendorong agar parpol di parlemen segera menggulirkan hak angket.
“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV