> >

KPU Minta 959 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan Paling Lambat 24 Februari 2024

Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 06:30 WIB
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 012 Kelurahan Kelutan, Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (21/2/2024). (Sumber: ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengagendakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di setidaknya 959 tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU Idham Holik menyebut pemungutan suara tersebut paling lambat dilaksanakan 24 Februari 2024.

Kata dia, tenggat tersebut mengacu pada tenggat waktu PSU di dalam Pasal 373 Undang-Undang Pemilu, yakni dilaksanakannya paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara semula.

"Kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan," kata Idham, Rabu (21/2/2024).

"Mengapa? Jangan sampai proses jenis pemungutan suara tersebut mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," lanjutnya.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Temuan Sejumlah Kepala Daerah Tidak Netral di Pemilu 2024

Menurut Idham, saat ini masyarakat ingin segera mengetahui hasil Pemilu 2024. Sehingga, rekapitulasi suara di tingkat PPK diharapkan berlangsung lancar.

Idham menyampaikan, berdasarkan data KPU per Selasa (20/2/2024), total sebanyak 615 TPS mesti menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL, dan 224 TPS menggelar PSS.

"Pemungutan suara susulan (PSS) sebanyak 132 TPS, ditambah 92 TPS di Kabupaten Paniai Papua Tengah. Jadi dengan demikian, total PSS sebanyak 224," kata Idham, dikutip Kompas.com.

Data pemilihan susulan milik KPU berbeda dengan data yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu sendiri merekomendasikan PSU, PSL, dan PSS di 1.496 TPS, selisih 537 TPS dari angka KPU.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di antaranya, pemilih tak ber-KTP atau memiliki surat keterangan diperbolehkan mencoblos padahal tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS," kata Lolly.

Baca Juga: PDI-P Menolak, KPU Klaim Sirekap Sudah Tersertifikasi Kominfo

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU