Demokrat Pilih Rekonsiliasi Daripada Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR
Politik | 21 Februari 2024, 19:31 WIBPeluang komunikasi itu dilakukan guna mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Baca Juga: Resmi, PDIP Tolak Penghitungan Sirekap KPU pada Pemilu 2024
Ganjar menyatakan partai pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Adapun partai pendukung paslon nomor urut 1, semuanya berada di DPR, yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, paslon nomor urut 3 hanya didukung dua partai politik parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Hanura dan Perindo tidak masuk parlemen saat ini.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV