> >

Demokrat Pilih Rekonsiliasi Daripada Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR

Politik | 21 Februari 2024, 19:31 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY didampingi istri, Annisa Pohan, memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Sumber: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Peluang komunikasi itu dilakukan guna mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Baca Juga: Resmi, PDIP Tolak Penghitungan Sirekap KPU pada Pemilu 2024

Ganjar menyatakan partai pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Adapun partai pendukung paslon nomor urut 1, semuanya berada di DPR, yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, paslon nomor urut 3 hanya didukung dua partai politik parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Hanura dan Perindo tidak masuk parlemen saat ini.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU