Praperadilan soal Harun Masiku Ditolak, MAKI Kecewa: Hakim Hanya Bicara soal Hitam di Atas Putih
Hukum | 21 Februari 2024, 19:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengaku kecewa dengan putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut meski kecewa, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.
"Permohonan kita masih ditolak, meskipun kecewa ya apa pun tetap kita hormati putusan hakim yang apa pun telah menyidangkan sampai level pokok perkara," kata Boyamin seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut, ia pun mengomentari pertimbangan hakim yang menyatakan belum ada bukti penghentian penyidikan secara formil oleh KPK terhadap Harun Masiku.
Terkait hal itu, ia mengakui hal tersebut, namun sejatinya dirinya berpandangan mestinya hakim memiliki pertimbangan lain dalam memutus gugatannya tersebut.
"Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," ujarnya.
"Memang kita belum pernah ada bukti penghentian penyidikan secara formil yaitu dalam bentuk surat. Tapi kami mengadu perkara ini sudah berjalan 4 tahun, tidak bisa ditangkap tapi juga tidak bisa dilanjutkan, dan saya meminta hanya satu disidangkan in absentia," jelasnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Prapreadilan MAKI terhadap KPK soal Kasus Harun Masiku
Sebagai informasi, sidang in absentia merupakan proses suatu persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana.
"Jadi saya berharap hakim bisa memasuki materi hal-hal yang sebenarnya ini penghentian penyidikan secara diam-diam atau tak dilanjutkan atau tak mau dilanjutkan," kata Boyamin, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku, Rabu (21/2).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut hakim, tidak ada bukti yang menunjukan KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku sebagaimana yang ada dalam gugatan MAKI.
Mengingat, dari 14 bukti yang disampaikan KPK terdapat lampiran penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.
Disisi lain, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada 2019. Dia telah menjadi buron selama 4 tahun terakhir.
Baca Juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/YouTube Kompas.com