Praperadilan soal Harun Masiku Ditolak, MAKI Kecewa: Hakim Hanya Bicara soal Hitam di Atas Putih
Hukum | 21 Februari 2024, 19:11 WIBDiberitakan Kompas.tv sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku, Rabu (21/2).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut hakim, tidak ada bukti yang menunjukan KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku sebagaimana yang ada dalam gugatan MAKI.
Mengingat, dari 14 bukti yang disampaikan KPK terdapat lampiran penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.
Disisi lain, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada 2019. Dia telah menjadi buron selama 4 tahun terakhir.
Baca Juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/YouTube Kompas.com