Data Masuk 59,71 Persen, Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pileg 2024 untuk DPR RI di Situs KPU
Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 11:10 WIBKOMPAS.TV – Hasil sementara hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) per Rabu (21/2/2024) pukul 10.00 WIB, dengan jumlah suara masuk sebanyak 59,71 persen.
Berdasarkan penghitungan di 491.531 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 11,86 persen atau 7.831.154 suara.
Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 13,45 persen atau 8.886.144 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih 17,01 persen atau 11.231.273 suara.
Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 15,11 persen atau 9.977.673 suara, Partai Nasdem meraih 9,38 persen atau 6.195.697 suara.
Partai Buruh meraih 0,6 persen atau 395.015 suara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) meraih 0,91 persen atau 603.165 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 7,48 persen atau 4.942.370 suara.
Baca Juga: AHY Temui Prabowo Sebelum Dilantik Presiden Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN Hari Ini
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meraih 0,22 persen atau 146.748 suara, Partai hati Nurani Rakyat (Hanura) meraih 0,74 persen atau 487.717 suara, Patai Garda Republik Indonesia meraih 0,31 persen atau 201.569 suara.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 6,92 persen atau 4.567.823 suara, Partai Bulan Bintang (PBB) meraih 0,34 persen 223.395 suara, Partai Demokrat meraih 7,42 persen atau 4.899.308 suara.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraih 2,51 persen atau 1,658.750 suara, Partai Perindo meraih 1,27 persen atau 835.599 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 4,05 persen atau 2.673.719 suara, dan Partai Ummat meraih 0,43 persen atau 287.282 suara.
Data perolehan jumlah suara pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut belum final, dan jumlah perolehan suara masing-masing paslon dapat dilihat di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://pemilu2024.kpu.go.id.
Baca Juga: Ditanya Soal Kemungkinan Bertemu dengan PDI-P dan PKB, Ini Kata Jokowi
Penghitungan suara secara resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu menyelesaikan penghitungan perolehan suara hingga tingkat nasional sampai 19 Maret 2024 atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV