Data Masuk 59,71 Persen, Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pileg 2024 untuk DPR RI di Situs KPU
Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 11:10 WIBBaca Juga: Ditanya Soal Kemungkinan Bertemu dengan PDI-P dan PKB, Ini Kata Jokowi
Penghitungan suara secara resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu menyelesaikan penghitungan perolehan suara hingga tingkat nasional sampai 19 Maret 2024 atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV