> >

Ganjar: Jika DPR Tak Siap Hak Angket, Saya Dorong Gunakan Interpelasi

Rumah pemilu | 20 Februari 2024, 11:07 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat tiba di Gedung High End, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo,  mendorong partai pengusungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket dalam mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

Ganjar menyebut, jika mereka tak gunakan hak angket, dirinya mendorong agar para anggota parlemen untuk menggunakan hak interpelasi. 

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Usai Rapat di Markas TPN Ganjar-Mahfud soal Perkara Hasil Pemilu 2024

Sementara, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024). 

Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024. 

Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.  

Terkait dengan itu, lanjutnya, Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. 

Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. 

Menurut Ganjar, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu. 

 

Mantan gubernur Jawa Tengah itu, juga mendorong anggota parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.

Baca Juga: Kalah Suara di Pemilu 2024, Caleg DPRD Banyuwangi Tarik Bantuan 'Paving Block' yang Sudah Diberikan

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU