Menkeu Sri Mulyani Sebut Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Harus Dibayar 10 hari sebelum Lebaran
Humaniora | 19 Februari 2024, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, telah menyampaikan laporan terkait persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (19/2/2024).
Dalam laporannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar proses pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri tahun 2024.
"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya. Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Warga Rela Antre Berjam-jam dan Dorong-Dorongan Demi Dapat Beras Bulog di Operasi Pasar Murah!
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) dan memastikan eksekusi pembayaran dilakukan tepat waktu, langkah-langkah persiapan harus dilakukan secara cermat.
Hal ini menjadi penting, mengingat pembayaran THR dan gaji ke-13 biasanya dilakukan 10 hari sebelum perayaan Idulfitri.
Terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menegaskan, ketentuan THR bagi karyawan swasta juga sudah diatur dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.
Selain itu, menurutnya, pengusaha juga akan berpedoman pada Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
“Kendala pasti ada bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan usaha tapi kita serahkan kepada bipartite (perundingan pekerja, serikat pekerja dengan perusahaan) masing-masing perusahaan,” sambung Bob, dikutip dari Kompas.id.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apindo juga berharap agar pembayaran THR tahun ini bisa berjalan dengan lancar.
“Yah kita berharap THR dapat terlaksana dengan baik dan jika ada permasalahan bisa dibicarakan secara bipartite,” tambah Bob.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pemblokiran Anggaran Kementerian dan Lembaga Sudah Dilakukan sejak 2022
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kompas.id