Menkeu Sri Mulyani Sebut Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Harus Dibayar 10 hari sebelum Lebaran
Humaniora | 19 Februari 2024, 21:08 WIBPemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apindo juga berharap agar pembayaran THR tahun ini bisa berjalan dengan lancar.
“Yah kita berharap THR dapat terlaksana dengan baik dan jika ada permasalahan bisa dibicarakan secara bipartite,” tambah Bob.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pemblokiran Anggaran Kementerian dan Lembaga Sudah Dilakukan sejak 2022
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kompas.id