> >

Menkeu Sri Mulyani Sebut Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Harus Dibayar 10 hari sebelum Lebaran

Humaniora | 19 Februari 2024, 21:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers kepada wartawan di TPS 73, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2024). Sri Mulyani menyebut pemerintah meminta pembayaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan h-10 Lebaran 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Imamatul Silfia)

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Apindo juga berharap agar pembayaran THR tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

“Yah kita berharap THR dapat terlaksana dengan baik dan jika ada permasalahan bisa dibicarakan secara bipartite,” tambah Bob.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pemblokiran Anggaran Kementerian dan Lembaga Sudah Dilakukan sejak 2022

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kompas.id


TERBARU