130 WNI Ditangkap karena Bangun Kampung Ilegal di Malaysia, Ditemukan Warung Makan hingga Surau
Peristiwa | 19 Februari 2024, 14:51 WIB“Warga negara asing ini diyakini menyewa permukiman ini dari warga lokal, yang juga menyediakan listrik,” ujar Taha seperti dilaporkan Bernama.
“Ketua kampung di sini menyebut mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan.”
Dia mengatakan, sebagian warga asing yang tinggal di permukiman ilegal tersebut bekerja di bidang jasa pembersihan, restoran, dan konstruksi.
Mereka semua disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi izin tinggal di Malaysia.
Taha pun menyebut bahwa operasi penggerebekan pada hari Minggu ini dilaksanakan pada pukul 02.38 pagi dengan melibatkan 220 personel dari berbagai instansi.
Baca Juga: Terungkap, Agen Raup Rp3,3 Miliar dari Selundupkan Warga Rohingya ke Aceh, Modusnya Jadi Imigran
Termasuk, Pasukan Operasi Umum (GOF), dan Departemen Registrasi Nasional, dan kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
"Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau (tempat ibadah). Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar," katanya.
"Selama operasi yang berlangsung selama tiga jam itu, ada yang memanjat ke atap dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV