> >

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Berobat Petugas Pemilu yang Sakit, Bisa ke Faskes Tingkat Pertama

Humaniora | 18 Februari 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Pemilu lainnya yang sakit, bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Pemilu lainnya yang sakit, bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc Pemilu 2024 yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari 2024. Sampai dengan Jumat (16/2/2024) pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia.

"Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, maka biaya berobatnya akan kami tanggung penuh sesuai prosedur," kata Ghufron di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

"Bagi petugas Pemilu yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," sambungnya. 

Baca Juga: Duka Petugas KPPS Meninggal, KPU akan Beri Santunan Rp36 Juta dan Rp10 Juta untuk Pemakaman

Ghufron menyampaikan, pihaknya bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), telah berupaya memastikan seluruh petugas Pemilu sudah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan status kepesertaannya aktif.

Sehingga, mereka memperoleh kepastian pembiayaan dan pelayanan kesehatan apabila mendadak jatuh sakit.

BPJS Kesehatan bersama pihak terkait juga menggalakkan skrining riwayat kesehatan bagi para petugas pemilu sebelum pesta demokrasi dimulai.

Menurutnya, pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dilakukan bukan hanya sebagai antisipasi terhadap potensi risiko kesehatan yang mungkin dialami saat bertugas, melainkan juga sebagai langkah preventif untuk memastikan kesejahteraan bersama dalam proses Pemilu.

Baca Juga: RSUD Taman Sari Jakbar Konfirmasi 5 Timses Caleg Konsul Kejiwaan

"Dengan menjalani skrining riwayat kesehatan sebelum bertugas, para petugas pemilu dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka secara lebih baik dan bisa optimal dalam menjalankan tugasnya nanti," ujarnya seperti dikutip dari Antara

"Harapannya, hasil skrining tersebut menunjukkan bahwa semua petugas dalam kondisi sehat dan siap menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar," lanjutnya.

Selain itu, disiapkan juga dashboard pemantauan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan petugas pemilu, di mana akses dashboard tersebut juga dimiliki oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri, KSP, dan juga bisa diakses oleh masyarakat melalui situs web BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Komeng soal Nyaleg Tanpa Kampanye Gede-gedean dan Modal Sederhana

Hasil skrining riwayat kesehatan dapat dipantau bersama dan menjadi umpan balik bagi petugas maupun panitia penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas Pemilu dengan melihat hasil skrining tersebut.

Berdasarkan data per 16 Februari 2024, tercatat ada 6.825.437 petugas Pemilu yang sudah menjalani skrining riwayat kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 94,17 persen petugas Pemilu dinyatakan tidak berisiko penyakit, dan 5,8 persen petugas Pemliu dinyatakan berisiko.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU