> >

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Berobat Petugas Pemilu yang Sakit, Bisa ke Faskes Tingkat Pertama

Humaniora | 18 Februari 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Pemilu lainnya yang sakit, bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sumber: Antara)

"Dengan menjalani skrining riwayat kesehatan sebelum bertugas, para petugas pemilu dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka secara lebih baik dan bisa optimal dalam menjalankan tugasnya nanti," ujarnya seperti dikutip dari Antara

"Harapannya, hasil skrining tersebut menunjukkan bahwa semua petugas dalam kondisi sehat dan siap menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar," lanjutnya.

Selain itu, disiapkan juga dashboard pemantauan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan petugas pemilu, di mana akses dashboard tersebut juga dimiliki oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri, KSP, dan juga bisa diakses oleh masyarakat melalui situs web BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Komeng soal Nyaleg Tanpa Kampanye Gede-gedean dan Modal Sederhana

Hasil skrining riwayat kesehatan dapat dipantau bersama dan menjadi umpan balik bagi petugas maupun panitia penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas Pemilu dengan melihat hasil skrining tersebut.

Berdasarkan data per 16 Februari 2024, tercatat ada 6.825.437 petugas Pemilu yang sudah menjalani skrining riwayat kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 94,17 persen petugas Pemilu dinyatakan tidak berisiko penyakit, dan 5,8 persen petugas Pemliu dinyatakan berisiko.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU