Timnas Amin Siap Buktikan Kecurangan Pilpres 2024 sampai ke MK, Minta Pemilihan Ulang?
Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 21:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) telah mengumpulkan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.
Dari hasil data tersebut, Timnas Amin menyimpulkan, kecurangan yang terjadi dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan, contoh kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis yakni adanya penggelembungan suara melalui sistem informasi teknologi (IT).
Selain itu, Timnas Amin juga menemukan penggalangan suara oleh kepala desa.
Ari menjelaskan pihaknya sudah menemui kepala desa yang melakukan penggalangan dan masyarakat setempat juga mengakui ada penggalangan suara terhadap pasangan capres-cawapres tertentu.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali di 2.143 TPS
Menurut Ari, data penggelembungan suara sudah dikumpulkan oleh tim IT forensik Timnas Amin. Pun, detail daerah dan kepala desa serta kesaksian masyarakat setempat terkait penggalangan suara juga sudah dikumpulkan untuk diungkap di persidangan.
Salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi penggalangan suara yakni di Sampang, Madura, Jawa Timur. Di daerah itu, Ari menyebut tidak ada pemilihan, tetapi surat suara sudah tercoblos semuanya.
"Ada juga kepala desa mengkondisikan KPPS dengan cara politik uang, pengarahan dan macam-macam modus sudah kami dapatkan. Semua sudah kami dapatkan buktinya," ujar Ari dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (17/2/2024).
Lebih lanjut, Ari menjelaskan, Timnas Amin akan menempuh jalur hukum yang ada, bahkan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika dalam persidangan nanti memang terbukti ada kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis, maka keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Bawaslu ataupun hakim konstitusi, apakah nantinya Pemilu 2024 diulang atau adanya diskualifikasi dari hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Tempuh Jaluh Hukum hingga ke MK
"Mengenai hasilnya kita serahkan ke MK, karena itu amanat konstitusi. Apakah didiskualifikasi, atau Pemilu ulang dan sebagainya, silakan hakim MK yang memutuskan," ujar Ari.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV