Bawaslu Harap Kesalahan Input Data Sirekap Tak Jadi Isu Berkembang: Sistem Baru, Ada Trial dan Error
Rumah pemilu | 16 Februari 2024, 20:27 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap kesalahan input data dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tak menjadi isu yang berkembang.
Menurut dia, penggunaan Sirekap merupakan metode baru, sehingga wajar kalau terjadi kesalahan.
"Sirekap ini sistem baru dan saya kira pasti ada trial dan error-nya, tapi jangan kemudian dianggap jadi ada penambahan suara. Misal, di tampilan 3 juta itu penambahan suaranya," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Peneliti BRIN: Bawaslu Sudah Buat Rakyat Kecewa, Tidak Aktif Cegah Pelanggaran Pemilu
"Jadi jangan kemudian dianggap terhadap calon pasangan tertentu, jangan. Kami berharap ini tak menjadi isu yang berkembang," sambungnya.
Bagja juga mempersilakan siapa pun yang bersedia mengaudit aplikasi Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut.
Ia menilai jajaran KPU RI akan terbuka kepada publik, sehingga Pemilu 2024 mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
"Silakan saja (diaudit). KPU itu terbuka, kok. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU RI) dan kawan-kawan terbuka untuk diaudit. Saya yakin kalau itu," kata Bagja.
Bagja lantas mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi aplikasi Sirekap dan Bawaslu juga akan menempatkan tim untuk pengawasan di tingkat nasional.
"Bagi kami, masyarakat boleh (mengawasi) dan itu merupakan partisipasi masyarakat juga bagi teman-teman KPU. Kami juga akan mengawasi dengan menempatkan tim untuk melakukan pengawasan Sirekap di tingkat nasional," katanya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
Pihak KPU menyatakan, publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Baca Juga: Bawaslu soal Pemilu 2024: Ada Temuan 19 Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV