Bawaslu Harap Kesalahan Input Data Sirekap Tak Jadi Isu Berkembang: Sistem Baru, Ada Trial dan Error
Rumah pemilu | 16 Februari 2024, 20:27 WIBBerdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
Pihak KPU menyatakan, publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Baca Juga: Bawaslu soal Pemilu 2024: Ada Temuan 19 Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV