> >

KPU Setop Hitung Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur Malaysia

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 19:10 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari saat menyampaikan sambutan di Debat Capres Ketiga, Minggu (7/1/2024). (Sumber: YouTube KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan penghitungan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, alasan pihaknya menyetop penghitungan di sana karena mengikuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur. 

Sehingga, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur hanya bisa melakukan penghitungan dari hasil nyoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). 

Baca Juga: KPU: Ada 1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang Tak Berwenang

"Jadi kalau PPLN Kuala Lumpur mulai tanggal 14-15 itu melakukan penghitungan suara itu hanya boleh metode TPS atau TPSLN. Untuk metode Pos dan metode KSK tidak diikutkan dulu atau dihentikan," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Hasyim menambahkan, dihentikannya penghitungan suara dari metode pos dan KSK ini dikarenakan adanya temuan yang tidak sesuai prosedur.

Temuan itu, kata dia, tidak hanya didapatkan oleh Bawaslu, melainkan juga telah diketahui oleh KPU.

"Sehingga nanti situasinya untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal itu baik menggunakan metode pos maupun kotak suara keliling (KSK). 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan karena Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Pelanggaran administratif yang dimaksud meliputi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) luar negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12 persen, 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur, hingga penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN.

“Terdapat peristiwa pelanggaran tata cara mekanisme dalam pemungutan suara dengan KSK, sehingga berpotensi pengaruhi kemurnian suara. Maka Panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan untuk tidak dihitung hasilnya dan dilakukan pemungutan suara ulang. Kami menyampaikan kepada PPLN agar mentaati rekomendasi dari Panwaslu Kuala Lumpur," kata Bagja. 

Bagja memastikan jika rekomendasi itu tidak dijalankan, Bawaslu bakal mengambil sikap tegas. 

Baca Juga: Bawaslu soal Pemilu 2024: Ada Temuan 19 Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara

"Jika kemudian teman-teman PPLN masih saja, dalam proses ini, kemudian menentang rekomendasi Panwaslu Kuala Lumpur, kami akan mengambil tindakan-tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU