> >

KPU Setop Hitung Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur Malaysia

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 19:10 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari saat menyampaikan sambutan di Debat Capres Ketiga, Minggu (7/1/2024). (Sumber: YouTube KPU RI)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan karena Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Pelanggaran administratif yang dimaksud meliputi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) luar negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12 persen, 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur, hingga penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN.

“Terdapat peristiwa pelanggaran tata cara mekanisme dalam pemungutan suara dengan KSK, sehingga berpotensi pengaruhi kemurnian suara. Maka Panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan untuk tidak dihitung hasilnya dan dilakukan pemungutan suara ulang. Kami menyampaikan kepada PPLN agar mentaati rekomendasi dari Panwaslu Kuala Lumpur," kata Bagja. 

Bagja memastikan jika rekomendasi itu tidak dijalankan, Bawaslu bakal mengambil sikap tegas. 

Baca Juga: Bawaslu soal Pemilu 2024: Ada Temuan 19 Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara

"Jika kemudian teman-teman PPLN masih saja, dalam proses ini, kemudian menentang rekomendasi Panwaslu Kuala Lumpur, kami akan mengambil tindakan-tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU