> >

KPU Jelaskan Alasan Sirekap Error di Beberapa Tempat: Kelola Data TPS Seluruh Indonesia

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 15:48 WIB
Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Selasa (13/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sempat mengalami kesalahan atau error di beberapa tempat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kesalahan atau error yang terjadi pada aplikasi Sirekap di beberapa TPS terjadi lantaran sistem Sirekap mengelola data seluruh Indonesia.

"Jika kemarin ada sedikit kendala dalam proses input data atau unggah dokumen formulir model C hasil pleno itu dikarenakan memang Sirekap mengelola data seluruh TPS di Indonesia dengan jumlah 820.161," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

"Bisa dibayangkan di setiap TPS ada 5 jenis surat suara begitu besarnya data yang masuk ke dalam Sirekap, belum lagi TPS dari luar negeri yang jumlahnya lebih dari 3000 TPS," sambungnya.

Saat ini, kata dia, KPU terus meningkatkan performa sistem komputasi Sirekap agar dapat lebih cepat dan lebih akurat dalam menampilkan data untuk kepentingan informasi publik.

Baca Juga: Hasto Ungkap Hasil Pertemuan Megawati dengan Partai Pengusung Ganjar-Mahfud

Idham menambahkan, KPU akan terus melakukan peningkatan performa pada aplikasi Sirekap untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Sebelumnya, Idham mengungkapkan, Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS hanya menjadi alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan, hasil perhitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Idham juga menjelaskan, perhitungan suara resmi atau real count tetap akan dilakukan secara rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 202, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi," ujar Idham, Rabu.

Menurutnya, itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Ia menjelaskan,  KPU memiliki waktu sampai 19 Maret 2023 untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hingga tingkat nasional.

Baca Juga: Bawaslu RI Sebut Data Sirekap Tak Dipakai untuk Penetapan Pemilu 2024

Artinya, hasil rekapitulasi suara paling lambat akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Sirekap sempat ramai dibicarakan di media sosial karena error saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan input data ke sistem.

Beberapa warganet mengeluhkan, Sirekap melakukan kesalahan pembacaan scan formulir C, sehingga terjadi kasus penggelembungan suara di masing-masing calon. 

Salah satu petuga KPPS yang mengalami kendala input data Sirekap adalah Eka Suryaning Putri, petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

"Semalam aplikasi Sirekap error untuk semua surat suara, mulai dari presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu error semua, jadi enggak cuman presiden saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Seharusnya, kata dia,  Sirekap  memfoto form C plano hasil lalu nantinya muncul hasil tulisan di aplikasi.

"Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu. Semua harus ditulis secara manual," kata dia.

Ia mengaku kesulitan saat hendak memasukkan data untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya hanya bagian data perhitungan suara pilpres yang bisa dibaca aplikasi Sirekap, sedangkan untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diinput secara manual.

Aplikasi Sirekap di TPS nya kembali normal setelah 10 menit dengan cara menonaktifkan data internet dan memulai ulang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU