KPU Jelaskan Alasan Sirekap Error di Beberapa Tempat: Kelola Data TPS Seluruh Indonesia
Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 15:48 WIBMenurutnya, itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, KPU memiliki waktu sampai 19 Maret 2023 untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hingga tingkat nasional.
Baca Juga: Bawaslu RI Sebut Data Sirekap Tak Dipakai untuk Penetapan Pemilu 2024
Artinya, hasil rekapitulasi suara paling lambat akan diumumkan pada 20 Maret 2024.
Sirekap sempat ramai dibicarakan di media sosial karena error saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan input data ke sistem.
Beberapa warganet mengeluhkan, Sirekap melakukan kesalahan pembacaan scan formulir C, sehingga terjadi kasus penggelembungan suara di masing-masing calon.
Salah satu petuga KPPS yang mengalami kendala input data Sirekap adalah Eka Suryaning Putri, petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Semalam aplikasi Sirekap error untuk semua surat suara, mulai dari presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu error semua, jadi enggak cuman presiden saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Seharusnya, kata dia, Sirekap memfoto form C plano hasil lalu nantinya muncul hasil tulisan di aplikasi.
"Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu. Semua harus ditulis secara manual," kata dia.
Ia mengaku kesulitan saat hendak memasukkan data untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurutnya hanya bagian data perhitungan suara pilpres yang bisa dibaca aplikasi Sirekap, sedangkan untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diinput secara manual.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : kompas.com