Update Kasus Firli Bahuri, Polisi Periksa Lagi SYL dan 2 Anak Buahnya di Polda Jakarta
Hukum | 15 Februari 2024, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya kemarin Selasa (13/2/2024), sehari sebelum hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, SYL menjalani pemeriksaan bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Untuk pemeriksaan terhadap SYL, Kasdi, dan M Hatta sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 jam 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Ade, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL, Kepala Bapanas Klaim Tak Ada Setoran ke Kementan
Ade tak merinci pemeriksaan tersebut, tetapi ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Yang jelas materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB,” terang Ade.
Ia tak menjelaskan lebih lanjut kapan Firli Bahuri akan diperiksa kembali sebagai tersangka.
Sebagai informasi, berkas perkara kasus pemerasan oleh Firli Bahuri ini telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hasilnya, jaksa menilai bahwa berkas tersebut belum lengkap.
Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi bagian-bagian yang dinilai belum lengkap.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kepala Bapanas Terkait Kasus Eks Mentan SYL
Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com