> >

Update Kasus Firli Bahuri, Polisi Periksa Lagi SYL dan 2 Anak Buahnya di Polda Jakarta

Hukum | 15 Februari 2024, 15:28 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kepala Bapanas Terkait Kasus Eks Mentan SYL

Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU