Update Kasus Firli Bahuri, Polisi Periksa Lagi SYL dan 2 Anak Buahnya di Polda Jakarta
Hukum | 15 Februari 2024, 15:28 WIBBaca Juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kepala Bapanas Terkait Kasus Eks Mentan SYL
Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com