Gerindra: Putusan DKPP untuk KPU Menegaskan Prabowo-Gibran Tidak Langgar Etika
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 10:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru mempertegas tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Demikian Habiburokhman merespons putusan DKPP dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (6/2/2024).
“Kalau kita baca putusan DKPP semakin menegaskan bahwa paslon 2 tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelanggaran etika, karena justru DKPP itu menguatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 itu berlaku untuk tahun 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya,” ucap Habiburokhman.
“Jadi semakin kokoh lah bahwa tidak ada persoalan etika dengan paslon 02, kalau mau digoreng-goreng sudah tidak nggak bisa, nanti hati-hati malah bisa gosong nih dan yang digoreng-goreng itu tidak sehat.”
Baca Juga: KSAD Maruli Minta Megawati Laporkan Resmi Dugaan Intimidasi TNI di Pilpres 2024: Kami Tindak Lanjuti
Sebelumnya dikutip dari Antara, DKPP putuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Baca Juga: Muhaimin Respons Putusan DKPP yang Sanksi Keras KPU: Pemilu Ini Bisa Diteruskan atau Tidak?
Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV