> >

Gerindra: Putusan DKPP untuk KPU Menegaskan Prabowo-Gibran Tidak Langgar Etika

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 10:03 WIB
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aditya Pradana Putra)

Baca Juga: Muhaimin Respons Putusan DKPP yang Sanksi Keras KPU: Pemilu Ini Bisa Diteruskan atau Tidak?

Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU