Gerindra: Putusan DKPP untuk KPU Menegaskan Prabowo-Gibran Tidak Langgar Etika
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 10:03 WIBBaca Juga: Muhaimin Respons Putusan DKPP yang Sanksi Keras KPU: Pemilu Ini Bisa Diteruskan atau Tidak?
Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV