> >

Soal Putusan KPU Langgar Etik, DKPP Sebut Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Begini Penjelasannya

Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 15:54 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Bagus Ahmad Rizaldi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena tindakan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Meski demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut sanksi terhadap Hasyim Asy'ari dkk murni soal kode etik, dan tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

Sehingga, kata dia, putusan tersebut tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, ia berujar putusan dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, Ganjar: Apa yang Bisa Kita Banggakan dari Proses Demokrasi Ini?

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, DKPP putuskan KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pemilu 2024.

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta,  Hasyim Asy'ari dkk dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” kata Hedy, Senin.

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang juga dijatuhi sanksi peringatan, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024. 

Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, TKN: Kesalahan Teknis, Pendaftaran Prabowo-Gibran Konstitusional

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU