> >

Soal Putusan KPU Langgar Etik, DKPP Sebut Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Begini Penjelasannya

Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 15:54 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang juga dijatuhi sanksi peringatan, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024. 

Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, TKN: Kesalahan Teknis, Pendaftaran Prabowo-Gibran Konstitusional

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU