> >

Digugat Almas Tsaqibbiru Rp500 Miliar, Denny Indrayana akan Gugat Balik: Ini Absurd dan Lucu

Hukum | 2 Februari 2024, 06:20 WIB
Denny Indrayana. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan secara perdata kepada advokat Denny Indrayana ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Gugatan Almas Tsaqibbirru tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb. Sidang perdana gugatan Almas kepada Denny Indrayana itu akan digelar pada 6 Februari 2024.

Dalam pokok gugatannya, Almas meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Salah satunya yaitu meminta Denny Indrayana untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 miliar atau setengah triliun.

Baca Juga: Gugatan Wanprestasi, Almas Tsaqibbirru Minta Gibran Bayar Rp10 Juta Langsung ke Panti Asuhan

Hal tersebut karena menurut Almas, pernyataan Denny Indrayana di seumlah media dianggap telah merugikan nama baiknya.

Menanggapi gugatan tersebut, Denny Indrayana menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas tersebut di PN Banjarbaru. Denny pun mengaku akan menggugat balik Almas Tsaqibbrru.

“Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Boyamin Saiman,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resminya yang diterima Kompas TV pada Kamis (1/2/2024).

“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik.”

Denny menjelaskan bahwa sedari awal memang dirinya mempermasalahkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang melakukan uji materi terkait batas usia capres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru terkait Wanprestasi

Sebab, kata Denny, akibat uji materi yang dilayangkan Almas itu, menjadi pintu masuk bagi anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden atau cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi ada kejahatan terorganisir,” ucap Denny.

Denny menilai gugatan Almas kepada dirinya yang meminta ganti rugi hingga mencapai Rp500 miliar merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.

“Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Ia karena itu kembali menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas, bahkan bakal menggugatnya balik.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Denny Indrayana yang Minta Satu Peserta Pilpres Dicoret, 2 Hakim Beralasan Berbeda

“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” kata Denny.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU