Digugat Almas Tsaqibbiru Rp500 Miliar, Denny Indrayana akan Gugat Balik: Ini Absurd dan Lucu
Hukum | 2 Februari 2024, 06:20 WIBSebab, kata Denny, akibat uji materi yang dilayangkan Almas itu, menjadi pintu masuk bagi anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden atau cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi ada kejahatan terorganisir,” ucap Denny.
Denny menilai gugatan Almas kepada dirinya yang meminta ganti rugi hingga mencapai Rp500 miliar merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
“Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Ia karena itu kembali menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas, bahkan bakal menggugatnya balik.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Denny Indrayana yang Minta Satu Peserta Pilpres Dicoret, 2 Hakim Beralasan Berbeda
“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” kata Denny.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV