> >

Digugat Almas Tsaqibbiru Rp500 Miliar, Denny Indrayana akan Gugat Balik: Ini Absurd dan Lucu

Hukum | 2 Februari 2024, 06:20 WIB
Denny Indrayana. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan secara perdata kepada advokat Denny Indrayana ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Gugatan Almas Tsaqibbirru tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb. Sidang perdana gugatan Almas kepada Denny Indrayana itu akan digelar pada 6 Februari 2024.

Dalam pokok gugatannya, Almas meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Salah satunya yaitu meminta Denny Indrayana untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 miliar atau setengah triliun.

Baca Juga: Gugatan Wanprestasi, Almas Tsaqibbirru Minta Gibran Bayar Rp10 Juta Langsung ke Panti Asuhan

Hal tersebut karena menurut Almas, pernyataan Denny Indrayana di seumlah media dianggap telah merugikan nama baiknya.

Menanggapi gugatan tersebut, Denny Indrayana menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas tersebut di PN Banjarbaru. Denny pun mengaku akan menggugat balik Almas Tsaqibbrru.

“Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Boyamin Saiman,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resminya yang diterima Kompas TV pada Kamis (1/2/2024).

“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik.”

Denny menjelaskan bahwa sedari awal memang dirinya mempermasalahkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang melakukan uji materi terkait batas usia capres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru terkait Wanprestasi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU