Almas Tsaqibbirru, Dulu Ngaku Pengagum, Kini Gugat Gibran Terkait Wanprestasi ke PN Surakarta
Peristiwa | 1 Februari 2024, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbiru, kembali menjadi sorotan usai melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait wanprestasi.
Dalam waktu satu bulan, Almas sudah mengajukan gugatan yang sama sebanyak dua kali, yakni pada 22 Januari 2024 dengan nomor 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt dan pada 29 Januari 2024 dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Dulu Ngaku Pengagum Gibran
Almas merupakan mahasiswa yang mengajukan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam gugatannya, pria 23 tahun itu beberapa kali menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaku mengagumi sosok putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Ia menilai Gibran mampu membangun kota Solo, termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Solo hingga 6,25 persen dari yang sebelumnya berada di angka -1,74 persen. Almas juga menyertakan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap kinerja Gibran, di mana sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibran dan Teguh Prakoso.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru terkait Wanprestasi
Sebanyak 93,5 persen dari 550 orang responden juga menyatakan bahwa Gibran merupakan pemimpin yang merakyat.
Hal itulah yang menjadi alasan bahwa Gibran sudah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 dan meminta MK menambahkan klausul “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota” sebagai syarat mendaftar capres-cawapres.
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sehingga Gibran bisa melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru, Bantah Lakukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Demi Gibran
Kini Gugat Gibran
Kini, Almas menggugat Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi. Dalam gugatan pertamanya, ia mengaku mengalami kerugian Rp10 juta karena perbuatan wanprestasi Gibran.
Gugatan sederhana tersebut dinyatakan dismissal lantaran harus melalui pembuktian yang lebih detail dan komprehensif. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto yang juga menjadi hakim dalam menangani perkara Almas vs Gibran.
“Saya dismissal. Ini bukan gugatan sederhana, ini harus diajukan secara gugatan biasa karena pembuktiannya lebih detail dan komprehensif,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024).
Almas lantas kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama pada 29 Januari 2024. Bambang menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.
“Wanprestasinya ya itu, kok ora ono (tidak ada) ucapan terima kasih, wong udah dibantu. Almas sudah merasa membantu,” jelas Bambang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV