Almas Tsaqibbirru, Dulu Ngaku Pengagum, Kini Gugat Gibran Terkait Wanprestasi ke PN Surakarta
Peristiwa | 1 Februari 2024, 11:32 WIBGugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sehingga Gibran bisa melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru, Bantah Lakukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Demi Gibran
Kini Gugat Gibran
Kini, Almas menggugat Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi. Dalam gugatan pertamanya, ia mengaku mengalami kerugian Rp10 juta karena perbuatan wanprestasi Gibran.
Gugatan sederhana tersebut dinyatakan dismissal lantaran harus melalui pembuktian yang lebih detail dan komprehensif. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto yang juga menjadi hakim dalam menangani perkara Almas vs Gibran.
“Saya dismissal. Ini bukan gugatan sederhana, ini harus diajukan secara gugatan biasa karena pembuktiannya lebih detail dan komprehensif,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024).
Almas lantas kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama pada 29 Januari 2024. Bambang menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.
“Wanprestasinya ya itu, kok ora ono (tidak ada) ucapan terima kasih, wong udah dibantu. Almas sudah merasa membantu,” jelas Bambang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV