Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Siap Kooperatif, Perintahkan Anak Buahnya Fasilitasi Pemeriksaan KPK
Hukum | 31 Januari 2024, 18:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor buka suara terkait kasus pemotongan dana insentif pajak dan retribusi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
Ia pun mengaku siap memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu untuk dimintai keterangan.
Kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Gus Muhdlor berpesan untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK.
Baca Juga: KPK Akui Ada Perdebatan Alot saat Gelar Perkara OTT Sidoarjo, Kasus Sempat Ingin Dilimpahkan
"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK,” kata Gus Muhdlor usai menjadi Inspektur upacara Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024).
“Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang,” katanya.
Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap masalah di BPPD, Gus Muhdlor memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum serta tetap menghormati proses penegakan hukum di KPK.
Baca Juga: KPK Sebut Pemotongan Dana Insentif Pajak dan Retribusi Digunakan untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," ujarnya.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan rumah dinas bupati terkait dengan adanya dugaan kasus di lingkungan kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo.
KPK sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW.
Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/1) dengan barang bukti uang tunai Rp69,9 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga sempat melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor BPPD Sidoarjo.
Baca Juga: OTT KPK di Sidoarjo, Ini Alasan Hanya 1 dari 11 Orang yang Terjaring yang Jadi Tersangka
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV