> >

Mundur dari Menkopolhukam Ini Tugas yang Pernah Diemban Mahfud MD di Kabinet Indonesia Maju

Politik | 1 Februari 2024, 06:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahfud MD mengumumkan mundur dari jabatan Menkopolhukam. Cawapres nomor urut 3 ini mengaku bakal menyampaikan surat pengunduran diri secara langsung ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.

Mahfud juga telah menemuni Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk meminta jadwal bertemu dengan Presiden Jokowi. Pertemuan keduanya berlangsung, Senin (29/1/2024) malam. 

Dari pertemuan itu, Mahfud telah dijadwalkan bertemu langsung dengan Presiden Jokowi setelah pulang dari kunjungan kerja di luar kota. Jokowi dijadwalkan kembali ke Jakarta dari agenda kunjungan ke daerah-daerah pada hari ini, Kamis (1/2).

Mahfud menjelaskan tujuannya bertemu langsung dengan Presiden karena dia ingin mundur secara baik-baik. 

"Dulu saya diangkat secara baik, dan tidak ingin muncul kesan tinggal gelanggang colong playu," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Istana Ungkap Sikap Presiden Jokowi Usai Mahfud MD Nyatakan Mundur, Singgung Rapat Kabinet Terkini

Selain menjadi Menkopolhukam, Mahfud beberapa kali mendapat kepercayaan sebagai menteri sementara atau ad interim, pelaksana tugas (Plt) hingga memimpin satuan tugas (Satgas). 

Saat Johnny Gerard Plate tersandung kasus hukum, Mahfud ditunjuk sebagai Plt menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo). Jabatan Plt Menkominfo diemban Mahfud pada 19 Mei hingga 17 Juli 2023.

Mahfud pernah ditunjuk sebagai menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) ad interim mengisi jabatan yang ditinggalkan almarhum Tjahjo Kumolo. 

Jabatan MenPAN RB ad interim dipegang Mahfud mulai 20 Juni hingga 4 Juli 2022. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Mahfud sebagai Plt MenPAN RB pada 16 Juli hingga 7 September 2022. 

Mahfud juga pernah ditugaskan Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan Menteri Dalam Negeri ad interim ketika menteri definitif, Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura pada 2020. 

Baca Juga: Analisis Pakar Soal Alasan Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi, Kaitkan Konflik Kepentingan dan Ganjar

Selain Menkopolhukam, Mahfud menjabat ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Dalam beberapa kesemaptan Mahfud ditunjuk untuk menanganani sejumlah permasalahan. 

Semisal Mahfud ditugaskan sebagai pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI. Penanggung jawab untuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). 

Mahfud memimpin Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Momen mencolok saat Mahfud memimpin Komite Satgas TPPU saat berdebat di Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). 

Mahfud juga ditunjuk sebagai pengendali atau penanggung jawab Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pengli). 

Presiden Jokowi pernah menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menangani persoalan kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh yang memunculkan penolakan dari warga lokal.

Baca Juga: Cerita Mahfud MD yang Pernah Gagal Ikut CPNS Malah Jadi Menteri

Terbaru Mahfud membentuk Satgas Pengaduan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU