> >

Mundur dari Menkopolhukam Ini Tugas yang Pernah Diemban Mahfud MD di Kabinet Indonesia Maju

Politik | 1 Februari 2024, 06:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Mahfud juga pernah ditugaskan Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan Menteri Dalam Negeri ad interim ketika menteri definitif, Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura pada 2020. 

Baca Juga: Analisis Pakar Soal Alasan Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi, Kaitkan Konflik Kepentingan dan Ganjar

Selain Menkopolhukam, Mahfud menjabat ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Dalam beberapa kesemaptan Mahfud ditunjuk untuk menanganani sejumlah permasalahan. 

Semisal Mahfud ditugaskan sebagai pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI. Penanggung jawab untuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). 

Mahfud memimpin Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Momen mencolok saat Mahfud memimpin Komite Satgas TPPU saat berdebat di Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). 

Mahfud juga ditunjuk sebagai pengendali atau penanggung jawab Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pengli). 

Presiden Jokowi pernah menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menangani persoalan kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh yang memunculkan penolakan dari warga lokal.

Baca Juga: Cerita Mahfud MD yang Pernah Gagal Ikut CPNS Malah Jadi Menteri

Terbaru Mahfud membentuk Satgas Pengaduan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU