Cara Mengajukan Sertifikasi Halal secara Gratis, Wajib Punya sebelum 18 Oktober 2024
Humaniora | 1 Februari 2024, 07:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara mengajukan sertifikasi halal secara gratis bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Siti Aminah mengatakan, apabila ada UMKM tidak memiliki sertifikasi halal dari batas waktu yang ditentukan, maka akan diberi sanksi.
"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan," kata Siti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/1/2024).
Dilansir dari laman resmi BPJPH, ada dua jenis pengajuan sertifikasi halal, yaitu secara reguler dan gratis.
Sertifikasi halal gratis ini diberi nama SEHATI yang bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal di produknya.
Lantas, seperti apa syarat dan cara daftar pengajuan sertifikasi halal gratis ini?
Baca Juga: MUI Kaji Pencabutan Label Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel terkait Serangan ke Gaza
Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis
Dilansir dari laman BPJPH Kemenag, berikut syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis berdasarkan kepada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis seperti usaha rumahan bukan usaha pabrik.
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Berikut cara daftar sertifikasi halal gratis melalui website:
- Buka laman http://ptsp.halal.go.id/
- Buat akun dan aktivasi akun.
- Login dengan username dan password yang didaftarkan.
- Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.
- Lengkapi data pelaku usaha.
- Pilih jenis daftar Pendaftaran (self declare). Lalu mengisi kode fasilitasi.
- Lengkapi data dan dokumen persyaratan.
- Kirim pengajuan pendaftaran self declare.
Setelah itu data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH.
Kemudian BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.
Baca Juga: Top Halal Award, Langkah Siapkan Produk Halal Lokal Jadi Mendunia
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV